4.17.2008

DRAF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR……………2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR

Menimbang :
a. Bahwa anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT yang nantinya akan dimintakan pertanggung jawabnanya di akhirat . Dimana anak ini diharapakan untuk menjadi generasi Penerus yang dapat melanjutkan pembangunan dilandasai iman dan takwa
b. Bahwa semua orang berhak untuk mendapatakan perlindungan atas pemenuhan HAM termasuk Perempuan dan anak
c. Bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak sangat perlu dioptimalkan Bahwa sehubungan dengan poin a tersebut maka a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Mengingat :1. Undang-undang No. 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tinggkat II dalam wilayah daerah Tinggkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 );
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembran Negara Nomor 3143 );
4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konversi tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on The Femination of All forms of Diskription Againts Women ) ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 29, ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688 );
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 )
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3855 );
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,( Tambahan Lembaran Negara nomor 3886 );
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelangaran dan tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk bagi Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911 );
9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 );
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4389 );
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 95 );
12. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 );
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126 );
14. Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak ;
16. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak ;
17. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Azasi Manusia Indonesia 1998 – 2003 ;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dan

BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupeten Lombok Timur.
2. Bupati adalah Bupati Lombok Timur
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan.
4. Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan atau yang ditetapakan sebagai perempuan menurut Hukum
5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
6. Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
7. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
8. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
9. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
10. Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mengetahui, mendengar dan megetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
11. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan diri korban kekerasan.
12. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah Lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis Rumah Sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis ( termasuk medico-legal ), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
13. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
14. Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
15. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami-Istri, atau Suami-Istri dan Anaknya, atau Ayah dan Anaknya, Serta ibu dan Anaknya.
16. Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat ( cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek sepupu dan sebagainya ) dan bukan kerabat ( pembantu, sopir, dan sebagainya ), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
17. Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban baik fisik maupun psikis .

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah :
1. Penghormatan terhadap hak-hak korban.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi.
4. Kepentingan terbaik bagi korban.
5. Memperhatikan nilai-nilai Agama dan Budaya local.

Pasal 3
Tujuan penyelenggaran pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan ini meliputi asfek :
a. Pencegahan
b. Pelayanan dan pendampingan pra dan paska trauma
c. Reunifikasi
d. Pemberdayaan
BAB III
HAK – HAK KORBAN

Pasal 4

Setiap korban berhak mendapatkan :
a. Perlindungan,
b. Informasi,
c. Pelayanan optimal,
d. Penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi,/rehabilitasi menyeluruh
e. Penanganan secara rahasia,
f. Pendampingan secara psikologis dan hukum, dan
g. Jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
BAB IV
KEWAJIBAB DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban dan bertanggun jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, dalam bentuk :
a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak korban kekerasan serta peraturan perundang-undangan;
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;

(2) Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban dalam bentuk ;
a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggarakannya lembaga layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat;
b. mendorong kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban;

(3) a. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban mendirikan posko-posko pengaduan di tingkat desa.
b.Tata cara, struktur dan mekanisme kerja Posko Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus memperhatikan han dan kewajiban orang tua, wali, suami, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap korban;
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
Bagian Pertama
Kelembagaan
1. Adanya koordinasi lintas sektoral antara aparat pemerintah aparat penegak hukum dalam penghapusan perdagangan perempuan dan anak
2. Masyarakat, aparat pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak menstigmatisasi dan mengkriminalisasi korban
Pasal 6
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PERDA penyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
(2) Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui media massa dan menempelkan selebaran di kantor dan Instansi pemerintah dari tingkat daerah ke tingkat Desa..
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT Lombok Timur.
(2) PPT Lombok Timur dapat menerima rujukan kasus dari seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.
(3) Ketentuan tentang PPT diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.

Bagian Kedua
Bentuk dan Mekanisme Pelayanan

Pasal 8

(1) Bentuk-bentuk pelayanan tehadap korban yang diselenggarakan oleh PPT menjadi :
a. pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan para medis;
b. pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum;
c. pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping dalam rangka memulihkan kondisi tarumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelsaikan masalahnya;
d. pelayanan hukum merupakan serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dalam pemenuhan hak-hak korban yang meliputi konsultasi, mediasi sengketa baik formal maupun informal dan penyediaan bantuan hukum;
e. pelayanan kemandirian ekonomi berupa layanan untuk pelatihan keterampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mendiri;
(2) Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendampingan

Pasal 9

(1) Pendampingan dilakukan oleh orang atau lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan korban kekerasan dan telah bekerjasama dengan PPT.
(2) Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Prinsip – prinsip Pelayanan Dan Pendampingan

Pasal 10

Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara :
a. Terpadu,
b. Tidak dipungut biaya,
c. Cepat,
d. Aman,
e. Empati,
f. Non diskriminasi,
g. Mudah dijangkau, dan
h. Adanya jaminan kerahasiaan.


BAB VII
Peran Serta Maysarakat
Pasal 11

(1) Pemerintah desa secara aktif melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya melakukan tindakan preventif maupun penanganan korban hingga rehabilitasi korban.
(2) Menciptakan perlindungan sosial


BAB VIII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 11

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku;
(2) Apabila Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesui ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
(3) Pengelola PPT yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal PPT.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.



Ditetapkan di Selong
Pada Tanggal, ....2008

Bupati Lombok Timur,



H. MOH. ALI BIN DAHCLAN


Diundangkan di
Pada tanggal 2007

Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur

Ttd.


LALU NIRWAN, SH.

Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007
Nomor. Tahun 2007

Sesuai dengan aslinya
A.n Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Kepala Biro Hukum,

0 komentar: